Monday, July 7, 2008

UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK

UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK

DALAM BENTUK TANYA-JAWAB.

PENDAHULUAN :

Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; usaha memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan bersadarkan hukum.

Partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran.

Untuk mewujudkan tujuan kemasyarakatan dan kenegaraan yang berwawasan kebangsaan, diperlukan adanya kehidupan dan sistem kepartaian yang sehat dan dewasa.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan, karena itu perlu diperbaharui. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk undang-undang tentang partai politik.

Karena itu pemerintah mangajukan RUU Partai Politik, setelah dibahas dan disetujui oleh DPR-RI, akhirnya pada 27 Desember 2002 diundangkan oleh Presiden RI menjadi Undang-undang No. 31 Tahun 2002, tentang Partai Politik.

Pertanyaan:

Apakah yang dimaksud dengan Partai Politik?

Jawaban :

Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK

Pertanyaan :

Apa syarat untuk mendirikan Partai Politik?

Jawaban :

a. Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.

b. Akta notaris harus memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disertai kepengurusan tingkat nasional kemudian didaftarkan pada Departemen Kehakiman

Pertanyaan :

Apakah partai politik harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman?

Jawaban :

Ya., setiap partai politik harus didaftarkan di Departemen Kehakiman.

Pertanyaan :

Apakah saja syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk mendaftar pada Departemen Kehakiman?

Jawaban :

Partai politik harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan syarat:

a. memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;

b. mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan;

c. memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang dan tanda gambar partai politik lain;

d. mempunyai kantor tetap.

Pertanyaan :

Apakah yang dimaksud dengan pendirian partai politik sesuai dengan UUD 1945 dan Perundang-undangan lainnya, dalam Undang-undang No.31 Tahun 2002?

Jawaban :

Yang dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah, bahwa pembentukan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, maksud, tujuan, asas, program kerja dan perjuangan Partai Politik tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan :

Bagaimana menghitung kepengurusan cabang partai politik?

Jawaban :

Yang dimaksud dengan mempunyai kepengurusan di sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi, sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kabupaten/kota, dan sekurang-kurangnya 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan adalah hasil penghitungan dengan pembulatan ke atas.

Pertanyaan :

Bagaimana dengan kedudukan Kabupaten/kotamadya administratif di DKI Jakarta?

Jawaban :

Kabupaten/kotamadya administratif di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta kedudukannya setara dengan kabupaten/kota di provinsi lain.

Pertanyaan :

Apakah nama, lambang, atau tanda gambar partai politik boleh sama?

Jawaban :

Yang maksud dengan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain adalah tidak memiliki kemiripan yang menonjol yang nyata-nyata menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain.

Pertanyaan :

Apakah partai politik harus mempunyai kantor tetap?

Jawaban :

Ya.

Pertanyaan :

Apakah maksud dengan kantor tetap?

Jawaban :

Yang dimaksud dengan mempunyai kantor tetap adalah mempunyai alamat sekretariat yang jelas yang ditunjukkan dengan dokumen yang sah dan ketentuan ini berlaku dari pusat sampai dengan tingkat kabupaten/kota.

Pertanyaan :

Kapan Departemen Kehakiman mengesahkan partai politik yang mendaftarkan diri?

Jawaban :

(1) Departemen Kehakiman menerima pendaftaran pendirian Partai Politik yang telah memenuhi syarat.

(2) Pengesahan Partai Politik sebagai badan hukum dilakukan oleh Menteri Kehakiman selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan pendaftaran.

(3) Pengesahan partai politik diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pertanyaan :

Bagaimana bila terjadi perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, nama, lambang, dan tanda gambar parpol?

Jawaban :

Dalam hal terjadi perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik didaftarkan ke Departemen Kehakiman.

ASAS DAN CIRI

Pertanyaan :

Bagaimana ketentuan asas dan ciri partai politik?

Jawaban :

(1) Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Setiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan undang-undang.

TUJUAN

Pertanyaan :

Apa tujuan umum dan tujuan khusus partai politik?

Jawaban :

1. Tujuan umum partai politik adalah ;

a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

a. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Tujuan partai politik diwujudkan secara konstitusional

FUNGSI HAK DAN KEWAJIBAN

Pertanyaan :

Apa fungsi partai politik?

Jawaban :

Partai Politik berfungsi sebagai sarana:

a. Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b. penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat;

c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

d. partisipasi politik warga negara; dan

e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Pertanyaan :

Apakah hak partai politik?

Jawaban :

Partai Politik berhak :

a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;

b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;

c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Pemilihan Umum;

e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;

f. mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

g. mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

h. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan :

Apakah kewajiban partai politik :

Jawaban :

Partai Politik berkewajiban.

a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;

b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;

e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;

f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;

g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;

h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;

i. membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik;

j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara.

Pertanyaan :

Apakah kewajiban partai politik terhadap dana bantuan dari anggaran negara?

Jawaban :

Penggunaan dana bantuan dari anggaran negara kepada partai politik dilaporkan setiap tahun kepada Pemerintah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pertanyaan :

Apakah yang dimasud dengan memiliki rekening khusus dana kampanye?

Jawaban :

Yang dimaksud dengan rekening khusus dana kampanye adalah rekening yang khusus menampung dana kampanye pemilihan umum, yang dipisahkan dari rekening keperluan lain.

KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA

Pertanyaan :

Siapa saja yang dapat menjadi anggota partai politik?

Jawaban :

1. Warga negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota partai politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.

2. Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka dan tidak diskriminatif bagi setiap warga negara Indonesia yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.

Pertanyaan :

Di tangan siapakah kedaulatan partai politik?

Jawaban :

1. Kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, hak memilih dan dipilih.

3. Anggota partai politik wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.

Pertanyaan :

Apakah anggota dari lembaga perwakilan rakyat yang mewakili partai politik dapat diberhentikan keanggotaannya?

Jawaban :

Anggota partai politik yang menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat dapat diberhentikan keanggotaannya dari lembaga perwakilan rakyat apabila :

a. menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan atau menyatakan menjadi anggota partai politik lain;

b. diberhentikan dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

c. melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menyebabkan yang bersangkutan diberhentikan.

KEPENGURUSAN

Pertanyaan :

Bagaimana tingkatan kepengurusan partai politik?

Jawaban :

1. Partai politik mempunyai kepengurusan tingkat nasional dan dapat mempunyai kepengurusan sampai tingkat desa/kelurahan atau dengan sebutan lainnya.

2. Kepengurusan partai politik tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara.

3. Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Kesetaraan dan keadilan gender dicapai melalui peningkatan jumlah perempuan secara signifikan dalam kepengurusan partai politik di setiap tingkatan.

Pertanyaan :

Bagaimana kalau terjadi pergantian dan penggantian kepengurusan partai politik tingkat nasional?

Jawaban :

Dalam hal terjadi pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik tingkat nasional sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan pengurus baru didaftarkan kepada Departemen Kehakiman paling cepat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian atau penggantian kepengusuran tersebut.

Departemen Kehakiman memberikan keputusan terdaftar kepada pengurus baru, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran diterima.

Pertanyaan :

Bagaimana bila terjadi keberatan peserta forum musyawarah?

Jawaban :

(1) Apabila terjadi keberatan dari sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah atau terdapat kepengurusan ganda partai politik yang didukung oleh sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah, keberatan itu diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

(3) Selama proses penyelesaian, kepengurusan partai politik yang bersangkutan dilaksanakan untuk sementara oleh pengurus partai poliitik hasil forum musyawarah.

Pertanyaan :

Apakah yang dimaksud dengan kepengurusan partai politik berkedudukan di ibu kota negara?

Jawaban :

Yang dimaksud dengan berkedudukan di ibukota negara adalah dapat berkantor pusat di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Bekasi.

Pertanyaan :

Apakah pengurus/anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dapat membentuk kepengurusan atas partai politik yang sama?

Jawaban :

Pengurus dan/atau anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik yang sama dan/atau membentuk partai politik yang sama.

PERADILAN PERKARA PARTAI POLITIK

Pertanyaan :

Bagaimana penyelesaian sengketa partai politik melalui pengadilan?

Jawaban :

(1) Perkara partai politik berkenaan dengan ketentuan undang-undang ini diajukan melalui pengadilan negeri.

(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(3) Perkara diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(4) Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Undang-undang ini tata cara penyelesaian perkara partai politik dilakukan menurut hukum acara yang berlaku.

KEUANGAN

Pertanyaan :

Darimana saja sumber keuangan partai politik?

Jawaban :

(1) Keuangan partai politik bersumber dari:

a. iuran anggota;

b. sumbangan yang sah menurut hukum;

c. bantuan dari anggaran negara.

(2) Sumbangan dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.

(3) Bantuan diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat.

(4) Tata cara penyaluran bantuan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pertanyaan :

Apakah yang dimaksud dengan bantuan anggaran negara?

Jawaban :

Yang dimaksud dengan anggaran negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pertanyaan :

Apakah yang dimaksud dengan lembaga perwakilan rakyat dan dari mana sumber bantuan keuangan untuk lembaga tersebut?

Jawaban :

Lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Partai politik yang mendapatkan kursi di:

a. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberi bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi diberi bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi;

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diberi bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

Pertanyaan :

Untuk apa saja bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada partai politik?

Jawaban :

Bantuan yang dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah dan disampaikan kepada partai politik untuk biaya administrasi dan/atau sekretariat partai politik sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan.

Pertanyaan :

Berapa batas maksimum jumlah sumbangan untuk partai politik baik dari anggota/non anggota/perusahaan?

Jawaban :

(1) Sumbangan dari anggota dan bukan anggota paling banyak senilai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.

(2) Sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.

(3) Sumbangan yang diberikan oleh perusahaan dan/atau badan usaha harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan :

Apakah perusahaan yang dikecualikan dari ketentuan ini?

Jawaban :

Yang dikecualikan dari perusahaan atau badan usaha lain adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya.

LARANGAN

Pertanyaan :

Apa saja larangan bagi partai politik?

Jawaban :

(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang atau tanda gambar yang sama dengan :

a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;

c. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional;

d. nama dan gambar seseorang;

e. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik lain.

(2) Partai politik dilarang :

a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah negara dalam memelihara persahabatan dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.

(3) Partai politik dilarang :

b. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

c. menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;

d. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau pihak perusahaan/ badan usaha melebihi batas yang ditetapkan;

e. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kemanusiaan.

(4.) Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

(5) Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Pertanyaan :

Apakah yang dimaksud dengan lambang negara Republik Indonesia?

Jawaban :

Lambang Negara Republik Indonesia adalah burung Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Penggunaan sebagian dari gambar/simbol yang ada dalam lambang negara tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Pertanyaan :

Apakah yang dimaksud dengan lambang lembaga negara /lambang pemerintah?

Jawaban :

Yang dimaksud dengan lambang lembaga negara adalah lambang dari lembaga-lembaga negara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang dimaksud dengan lambang pemerintah adalah lambang instansi pemerintah seperti departemen, lembaga pemerintah non-departemen, dan pemerintah daerah.

Pertanyaan :

Apakah yang dimaksud dengan mempunyai persamaan dengan nama, lambang atau tanda gambar partai politik?

Jawaban :

Yang dimaksud dengan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain adalah memiliki kemiripan yang menonjol yang nyata-nyata menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang tedapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain.

Pertanyaan :

Apabila terdapat partai politik yang menggunakan nama, lambang atau tanda gambar yang mempunyai persamaan dan bagaimana statusnya?

Jawaban :

Dalam hal terdapat partai politik yang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar tersebut, partai politik yang mendaftar lebih akhir harus mengubah nama, lambang, atau tanda gambarnya.

Pertanyaan :

Apakah yang dimaksud dengan pihak asing?

Jawaban :

Yang dimaksud dengan pihak asing adalah warga negara asing, organisasi kemasyarakatan asing dan pemerintahan asing.

Pertanyaan :

Apa yang dimaksud dengan indentitas yang jelas?

Jawaban :

Yang dimaksud dengan identitas yang jelas adalah meliputi keterangan tentang nama dan alamat lengkap perseorangan atau perusahaan.

Pertanyaan :

Apakah yang dimaksud dengan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme?

Jawaban :

Yang dimaksud dengan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah paham yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme harus tetap diberlakukan dan dilaksanakan secara konsekuen;

PEMBUBARAN DAN PENBGGABUNGAN

Pertanyaan :

Bagaimana partai politik dinyatakan bubar?

Jawaban :

Partai politik bubar apabila:

a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;

b. menggabungkan diri dengan partai politik lain;

c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pertanyaan :

Sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk siapa yang berhak membubarkan partai politik?

Jawaban :

Sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk, kewenangan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembubaran partai politik dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Pertanyaan :

Apakah partai politik dapat bergabung dengan partai lain?

Jawaban :

(1) Partai politik dapat bergabung dengan partai politik lain dengan cara:

a. bergabung membentuk partai politik baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar baru;

b. bergabung dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar salah satu partai politik.

(2) Partai politik baru hasil penggabungan harus memenuhi ketentuan pembentukan Partai Politik sesuai ketentuan yang berlaku.

(3) Partai politik yang menerima penggabungan dari partai politik lain tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan itu.

Pertanyaan :

Apakah yang harus dilakukan apabila partai-partai politik bergabung?

Jawaban :

Penggabungan partai-partai politik dideklarasikan serta dituangkan dalam berita acara penggabungan dan didaftarkan ke Departemen Kehakiman.

Pertanyaan :

Setelah partai politik dibubarkan/digabungkan apa yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman?

Jawaban :

Pembubaran partai politik dan penggabungan partai politik diumumkan dalam Berita Negara oleh Departemen Kehakiman.

PENGAWASAN

Pertanyaan :

Pengawasan dalam bentuk apa saja yang dapat dilakukan pemerintah terhadap partai politik?

Jawaban :

Pengawasan yang dapat dilakukan terhadap partai politik adalah sebagai berikut:

a. melakukan penelitian secara administratif dan substantif terhadap akta pendirian dan syarat pendirian partai politik.

b. melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik yang tercantum dalam akta pendirian partai politik dan kepengurusan.

c. melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.

d. menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dan pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik, pemburan/penggabungan partai politik?

e. meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum.

f. melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya pelanggaran terhadap larangan-larangan partai politik.

Pertanyaan :

Badan/lembaga mana saja yang dapat melakukan pengawasan terhadap partai politik?

Jawaban :

Pengawasan yang dapat dilakukan terhadap partai politi adalah oleh :

- Departemen Kehakiman meliputi :

a. melakukan penelitian secara administratif dan substantif terhadap akta pendirian dan syarat pendirian partai politik.

b. melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik yang tercantum dalam akta pendirian partai politik dan kepengurusan.

c. melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.

d. menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dan pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik. pemburan/penggabungan partai politik.

- Komisi Pemilihan Umum :

meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum.

- Departemen Dalam Negeri :

melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya pelanggaran terhadap larangan-larangan partai politik.

Tindak lanjut pengawasan tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pertanyaan :

Apakah juga pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak partai politik?

Jawaban :

Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak partai politik.

SANKSI

Pertanyaan :

Apakah sanksi bagi partai politik yang melanggar ketentuan pembentukan partai politik dan asas serta dengan Pancasila dan UUD 1945?

Jawaban :

Pelanggaran terhadap ketentuan pembentukan partai politik, asas dan dengan Pancasila dan UUD 1945 partai politik dapat dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran sebagai partai politik oleh Departemen Kehakiman.

Pertanyaan :

Apa sanksi terhadap partai politik apabila melanggar ketentuan membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan secara tidak transparan/terbuka?

Jawaban :

Pelanggaran terhadap ketentuan membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pertanyaan :

Apa sanksi bagi partai yang tidak membuat laporan keuangan, tidak memiliki rekening khusus dana kampanye, dan tidak membuat laporan neraca keuangan kepada Komisi Pemilihan Umum?

Jawaban :

Pelanggaran terhadap :

- Tidak membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik;

- Tidak memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan public kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara.

Dikenakan sanksi administratif berupa dihentikannya bantuan dari anggaran negara.

Pertanyaan :

Apa sanksi yang dijatuhkan apabila partai politik menggunakan nama, lambang atau tanda gambar yang sama dengan, bendera atau lambang negara Republik Indonesia; lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah; nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional; nama dan gambar seseorang; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik lain?

Jawaban :

Palanggaran terhadap larangan partai politik menggunakan nama, lambang atau tanda gambar dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran partai politik oleh Departemen Kehakiman.

Pertanyaan :

Apakah sanksi yang akan dijatuhkan apabila partai politik :

a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah negara dalam memelihara persahabatan dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.

Jawaban :

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik paling lama 1 (satu) tahun oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

Pertanyaan :

Apakah sanksi yang akan dijatuhkan terhadap partai politik apabila, yatu :

- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya;

- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah negara dalam memelihara persahabatan dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.

Jawaban :

Pelanggaran atas ketentuan itu dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pertanyaan :

Apakah sanksi terhadap partai politik mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha

Jawaban :

Partai Politik dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti pemilihan umum berikutnya oleh pengadilan.

Pertanyaan :

Apakah hak pengurus pusat partai politik sebelum sanksi dijatuhkan?

Jawaban :

Sebelum dikenai sanksi administratif, pengurus pusat partai politik yang bersangkutan terlebih dahulu didengar keterangannya.

Pertanyaan :

Apakah sanksinya bagi orang atau pengurus partai politik yang memberikan atau menerima sumbangan melebihi ketentuan?

Jawaban :

(1) Setiap orang yang memberikan sumbangan kepada partai politik melebihi ketentuan diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Pengurus partai politik yang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/bdan usaha yang melebihi ketentuan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mempengaruhi atau memaksa sehingga seseorang dan/atau perusahaan/badan usaha memberikan sumbangan kepada partai politik melebihi ketentuan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Sumbangan yang diterima partai politik dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan disita untuk negara.

(5) Pengurus partai politik yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(6) Pengurus partai politik yang menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, dan huruf e, dan partainya dapat dibubarkan.

Pertanyaan :

Siapakah yang dimaksud dengan pengurus dalam Undang-undang ini?

Jawaban :

Yang dimaksud dengan pengurus adalah unsur pengurus partai politik yang melakukan tindakan pelanggaran.

KETENTUAN PERALIHAN

Bagaimana keberadaan partai politik yang menurut UU No.2 Tahun 1999 tentang Partai Politik telah disahkan dan diakui keberadaannya?

Jawaban :

Partai Politik yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik telah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya undang-undang ini.

Pertanyaan :

Bagaimana kalau partai politik yang sudah disahkan diakui tersebut diatas tidak memenuhi ketentuan tersebut?

Jawaban :

Partai Politik yang tidak memenuhi ketentuan dibatalkan keabsahannya sebagai badan. hukum dan tidak diakui keberadaannya menurut undang-undang ini.dengan berlakunya undang-undang ini, penyelesaian perkara partai politik yang sedang dalam proses peradilan menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini.

KETENTUAN PENUTUP

Pertanyaan :

Dengan diberlakukannya Undang udang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik ini bagaimana dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik?

Jawaban :

Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, dinyatakan tidak berlaku lagi.

No comments: