Monday, July 7, 2008

12 PRINSIP KEPEMIMPINAN ALKITABIAH : KUNCI KEBERHASILAN PEMIMPIN GEREJA


Pendahuluan

Gereja Tuhan di planet bumi ini sedang memasuki abad dua puluh satu : suatu zaman yang akan sarat perubahan-perubahan dahsyat yang kecepatannya luar biasa, penuh dadakan, dan pasti bermuatan tantangan dalam jumlah besar.
Dalam pemahaman teologi Alkitabiah, gereja sedang menghadapi suatu era yang dalam eskatologi, disebut sebagai akhir dari zaman akhir atau zaman terakhir. Pada zaman terakhir yang sangat krusial dan kritis ini, justru gereja akan mencapai babak kesempurnaannya, melalui pertumbuhan, kebangunan dan pemulihan yang fantastik dan transformatif menurut agenda Tuhan yang dapat kita pelajari dari Alkitab. Suatu tuaian global terbentang di hadapan kita. Suatu dunia yang penuh krisis dan korupsi tengah kita alami.

Karena itu di zaman inilah gereja membutuhkan pemimpin dan kepemimpinan yang seratus persen mengacu kepada paradigma Alkitab, sehingga rujukan kita untuk menjadi pemimpin-pemimpin gereja, hanyalah murni, Firman Allah dan Roh Kudus yang mahakuasa.
Pada paparan ini, dapat kita simak 12 Prinsip Kepemimpinan Alkitabiah yang menjadi kunci-kunci keberhasilan pemimpin gereja. Tentunya, dengan berkat dan izin Tuhan Yesus Kristus, Raja dan Kepala Gereja.


Prinsip 1 : Pemimpin Gereja dipanggil dan ditetapkan oleh Allah

Dari Perjanjian Lama sampai Perjanjian baru, Alkitab mengggariskan bahwa pemimpin umat Tuhan adalah dipanggil dan ditetapkan oleh Allah :
• Musa dan Yosua (Kel. 3:10, Yosua 1:1-3)
• Saul dan Daud (I Sam. 16:12-13)
• Rasul-rasul (Mark 3:13-18)
• Lima Jawatan Gereja (Ef. 4:11-13)
• Penatua-penatua dan penilik-penilik di jemaat-jemaat lokal (Kis. 14:23, 20:28).
Alkitab menerapkan bahwa pemerintahan gereja bersifat teokratis. Bukan otokratis, bukan birokratis dan bukan pula demokratis.
Dalam sistim teokrasi, Allahlah yang memilih, memanggil dan memperlengkapi orang-orang tertentu menjadi pemimpin dan pemerintah bagi umatNya.
Tuhan juga yang mendelegasikan suatu ukuran otoritas kepada para pemimpin gereja, sesuai kehendakNya, dan untuk melaksanakan tugas-tugas, serta mencapai tujuan-tujuan, dalam kerangka rencanaNya.
Para pemimpin gereja adalah pengabdian memenuhi panggilan, karena itu pemimpin gereja bukanlah suatu profesi, tetapi panggilan pelayanan.
Dalam gereja Tuhan di Perjanjian Baru, Yesus Kristus adalah Kepala Gereja — Gereja atau Jemaat adalah Tubuh Kristus (Efesus 1:22-23) Yesus menjadi pusat atau sentra gereja (Wahyu 5:6, 1:13).
Dia, Kepala dari Gereja – yaitu jemaat yang lintas suku, kaum, bahasa, bangsa, denominasi, segmen dan strata masyarakat. (Galatia 3:28). Gereja yang universal dari semua penjuru dunia ini. (Matius 16:18). Sebagai pelaksana kepemimpinannya dalam gereja universal, Tuhan mendelegasikan fungsi-fungsi kepemimpinan kepada: Rasul-rasul, Nabi-nabi, Penginjil-penginjil, Gembala-gembala, Pengajar-pengajar. (Efesus 4:11). Masing-masing dengan pelayanan khusus. Namun semuanya meraih suatu sasaran : dunia yang diinjili dan gereja yang bertumbuh menjadi sempurna (Efesus 4:12-16), Matius 28:18-20).
Dalam gereja lokal ditetapkan penatua-penatua (presbuteros) dan penilik jemaat (episkopos). Di tiap-tiap jemaat rasul-rasul menetapkan penatua-penatua (Kisah 14:23, Titus 1:5-9). Paulus juga menyebut penilik jemaat (Kisah 20:28, Filemon 1:1, I Timotius 3:1-7). Juga ada diaken (diákonos) yang menjadi pembantu pimpinan (Kisah 6:4-6, I Timotius 3:8-13). Rasul Yohanes mengaku dirinya sebagai penatua (II Yohanes 1:1, III Yohanes 1:1). Rasul Petrus juga (I Petrus 5:1).
Dalam organisasi gereja, terdapat juga para pemimpin struktural seperti dalam GPdI. Sifat kepemimpinan dalam organisasi adalah pemimpin atas pimpinan, seperti pimpinan atas gembala-gembala. Dan gembala-gembala sebagai pimpinan jemaat lokal. Karena penetapan pemimpin dalam organisasi menurut konsensus, dipilih dari antara pimpinan (para gembala, pengajar atau penginjil), menurut aturan yang telah disepakati, dan tetap berlandaskan Firman Allah.


Prinsip II : Pemimpin harus diurapi Roh Kudus

Dalam Perjanjian Lama jawatan strategis pada umat Israel yaitu Raja, Imam dan Nabi, dilantik atau disahkan dengan cara pengurapan minyak. Dalam Perjanjian Baru minyak urapan adalah metáfora untuk Roh Kudus.
Yesus Kristus, Kepala Gereja, menjadi contoh. Ia diurapi dengan Roh Kudus dan kuat kuasa (Kisah 10:38). Rasul-rasul harus menunggu di Yerusalem untuk menerima Roh Kudus (Kisah 2:1-4).
Paulus juga mengalami pengurapan yang sama untuk panggilannya (Kisah 9:17). Diurapi dengan Roh Kudus dan Kuasa, menurut hemat saya, bukan sekedar pengalaman kepenuhan Roh Kudus dengan tanda bahasa roh, melainkan juga pengurapan khusus untuk misi atau tugas khusus, seperti Yesus (Kisah 10:38, Matius 3:16-17).
Roh Kudus mengaruniakan kuasa dan kesanggupan (dunamis Kisah 1:8) kepemimpinan, baik kemampuan intelektual maupun spiritual. Pengurapan harus dipelihara, harus proaktif, harus aktual dan selalu dibaharui. Pemimpin gereja mutlak memerlukan pengurapan Roh Suci, sebagai keabsahan pelayanannya.


Prinsip III : Pemimpin harus jadi Teladan dan Contoh

Seorang pemimpin gereja wajib menjadi teladan atau contoh (Ibrani 13:7, I Timotius 1:16, 4:12, I Petrus 5:3). Banyak pemimpin adalah ahli – dan seharusnya demikian. Juga banyak yang pandai bicara – dan itu juga satu talenta yang baik. Namur, lebih penting, bahwa ia dapat menjadi contoh dalam semua hal yang diajarkannya.
Pemimpin dalam Alkitab adalah seorang yang berjalan di depan dan domba-domba mengikut dari belakang.
Dalam perang modern dewasa ini, para jenderal memegang komando dari markas komando, menentukan strategi, sasaran serangan, Namun tidak lagi berada di medan tempur barisan depan. Dalam strategi Tuhan, pemimpin harus berada di barisan depan. Memberi komando dan diikuti anak buah. Ia menjadi sasaran terdepan dari musuh. Ingatlah disamping harus menjadi teladan dalam unsur-unsur Illahi seperti iman dan kasih, dalam soal moral : kekudusan pernikahan. Tak kalah pentingnya soal karakter : tingkah laku, sopan-santun, tidak angkuh, dlsb.
Dalam hal integritas yakni moral kejujuran, pengabdian. Dan kredibilitas : dapat dipercaya, teguh dalam prinsip. Di samping semua itu, pemimpin juga disorot kehidupan pribadinya, perkawinannya, rumah tangganya, anak-anaknya, dll.
Sebagai pemimpin teladan, kita menjadi panutan yang transparan. Anggota melihat kita, memperhatikan kita dan mencontoh kita.
Seorang pemimpin ialah pengatur (proistemi), yang berarti berdiri di hadapan memimpin, mengatur, mengarahkan dengan praktek.

Prinsip IV : Pemimpin Rohani harus memiliki stándar Moral dan Karakter. Harus hidup Kudus.

Kalau kita membaca kualifikasi seorang penatua atau penilik jemaat dalam I Timotius 3:1-7dan Titus 1:5-9, bagian terbesar dari persyaratan pemimpin rohani adalah moral dan karakter. Kemurnian, kesalehan dan kekudusan adalah prinsip dasar dari para pemimpin rohani. Kehidupan nikah, pengelolaan keuangan, pengendalian temperamen, pembinaan rumah tangga, sifat perilaku, percakapan, dlsb. menjadi unsur-unsur penting pembinaan moral dan karakter.
Rasul Paulus mengingatkan para pemimpin : “jagalah dirimu” kemudian baru “jagalah seluruh kawanan” (Kisah 20:28). Itu sebabnya sering dikatakan bahwa pemimpin rohani harus berkarakter, harus memiliki integritas.
Kebiasan-kebiasaan buruk acap kali kita kategorikan sebagai “kelemahan manusiawi” dan dianggap sah-sah saja. Padahal kemurnian moral dan karakter tidak boleh kita anggap hal lumrah sebab Kemurnian moral atau “bejana yang bersih” sangat menentukan karya pengurapan Roh Kudus.
Di zaman sekarang, terasa sekali betapa sulitnya hidup kudus. Godaan uang, pergaulan, kehidupan enak, kedudukan, kehormatan, godaan film dan literatur, keterbukaan soal-soal seksual, membenarkan dusta, dll tidak luput menghadang para pemimpin rohani.
Tetapi pegangan kita tidak boleh bergeming : “hendaklah kamu menjadi kudus di dalam seluruh hidupmu seperti Dia yang kudus, yang telah memanggil kamu”. (II Petrus 1:15).
Pemimpin yang dipanggil oleh Tuhan harus memiliki hidup kudus, dan jangan terkena pencemaran (Roma 12:1,2, I Korintus 6:19-20, I Petrus 2:6, 2 Korintus 6:12-16).


Prinsip V : Pemimpin gereja harus memiliki VISI. Harus visioner.

Para pemimpin gereja pada zaman “paling akhir” yang luar biasa ini, yang ingin menjadi mitra Tuhan dalam pembentukan tubuh Kristus, dalam penginjilan Global, harus merupakan pemimpin-pemimpin visioner. Abad 21 sudah di depan kita, abad dengan sebutan era globalisasi. Karenanya, para pemimpin dunia selalu dianjurkan memiliki visi global.
“Bila tidak ada wahyu (vision), menjadi liarlah rakyat”. (Amsal 29:18). Umat yang tidak memiliki pemimpin visioner akan salah arah atau berputar-putar di tempat – tidak maju walaupun tidak mundur.
Seorang pemimpin dari Tuhan harus memiliki visi, juga dari Tuhan, seperti Abraham (Kejadian 12:1-3).
Visi adalah suatu pandangan rohani yang jauh ke depan, menjangkau hal-hal yang besar, dahsyat, ajaib, tidak mungkin dan mustahil.
Visi adalah pandangan iman, yang tak terbatas indra mata dan kadar intelegensia.
Visi berhubungan erat dengan iman (II Korintus 5:7, Efesus 1:18-20, 3:20) dan dengan rencana Tuhan ( I Korintus 2:9, Ayub 42:2).
Visi dapat diperoleh dari Firman Tuhan dan dari Roh Kudus.
Pemimpin gereja minimal harus memiliki 4 visi strategis ini :
1. Visi globalisasi Injil (Markus 16:15, Matius 28:18-20, Kisah 1:8, Roma 1:5, Matius 24:14, Wahyu 5:9) dan pekabaran Injil lintas budaya.
2. Visi Gereja Tubuh Kristus (Efesus 4:12,16) mempelai Kristus (Efesus 5:23-25) dan visi gereja lintas denominasi.
3. Visi Gereja Lokal dan pertumbuhan gereja lokal (Kisah 20:28, Kisah 14:23).
4. Visi Karya Roh Kudus Akhir Zaman (Kisah 2:17-19), yang lintas dan di atas segala-galanya (Kisah 2:17-19).

Visi global, walaupun ruang lingkup pelayanan kita lokal. Untuk mengimplementasikan visi, pemimpin harus mengembangkan dan menggunakan strategi. Strategi mencakup pertumbuhan pelayanan, peperangan rohani dan persekutuan atau kebersamaan. Seorang pemimpin haruslah seorang visioner.


Prinsip VI : Pemimpin harus memiliki Pengetahuan dan rajin belajar. Harus memiliki kemampuan intelektual.

Raja Salomo adalah pemimpin yang berdoa kepada Tuhan memohon hikmat dan pengetahuan. (II Tawarikh 1:10). Dalam buku Amsal kita dapat membaca betapa substansialnya Hikmat dan Pengetahuan. Nabi Hosea menulis : Umatku binasa karena tidak mengenal Allah (My people are destroyed for lack of knowledge. Hosea 4:6). Kalau umat Tuhan dibinasakan karena kurang pengetahuan, apalagi para pemimpinnya.
Hikmat (wisdom) atau Kearifan dan kebijaksanaan hanya kita peroleh dari Tuhan. Pengetahuan dapat kita miliki karena belajar dari Alkitab (I Timotius 3:15), belajar dari orang-orang lain, belajar dari buku-buku dan belajar dari sumber informasi lainnya. Pemimpin harus rajin belajar. Pelayan Tuhan, para gembala, pendeta, harus rajin belajar dari orang lain (Amsal 27:17, Pengkhotbah 10:10).
Zaman ini adalah era informasi. Zaman ini adalah abad ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan dunia kita dalam bidang IPTEK maju secara mencengangkan. Perubahan-perubahan dahsyat terjadi karena revolusi iptek. Pemimpin rohani harus mengantisipasi hal ini, karena banyak teologi sudah rancu karena pengaruh filsafat manusia. Seorang pemimpin harus memiliki kemampuan intelektual.


Prinsip VII : Kepemimpinan Rohani adalah Kehambaan, Pengabdian dan Pengorbanan. Pemimpin adalah Pelayan.

Kepemimpinan gereja adalah pengabdian (I Petrus 5:1-3), dan bukan untuk cari uang dan jabatan. Godaan kedudukan adalah salah satu kejatuhan utama para hamba Tuhan.
Kepemimpinan rohani bukanlah bergaya majikan, boss atau direktur perusahaan. Pemimpin wajib memiliki hati hamba dan sifat pelayan (Yohanes 13:4-17, Markus 9:35). Para pemimpin harus berjiwa pelayan. (Efesus 6:6-8). Pemimpin adalah PELAYAN. (Lukas 22:26), dan Yesus, pemimpin agung kita berfungsi sebagai pelayan (Lukas 22:27).
Kepemimpinan gereja adalah pengorbanan. Model kepemimpinan kita adalah Yesus Kristus. Para pemimpin sendiri disebut : hamba Tuhan. Jadi, majikannya ialah Tuhan sendiri. Para pemimpin harus bergantung total kepada Tuhan, bukan kepada manusia, kekuatan uang, ekonomi, politik, atau sikon.


Prinsip VIII : Pemimpin harus bekerja keras, rajin berdoa dan berprestasi baik

Para penatua yang baik dan bekerja keras patut dihormati (I Timotius 5:17). Mereka harus orang-orang yang rajin, tidak malas (Roma 12:8). Para pemimpin harus merupakan sosok yang rajin berdoa, rajin melayani, rajin mengajar Firman dan bekerja sekerasnya untuk pertumbuhan gereja dan penyebaran Injil. Bekerja keras berarti juga disiplin dan tidak cengeng. Pemimpin gereja harus berprestasi baik, barulah beroleh kedudukan yang baik (I Timotius 3:13).

Prinsip IX : Pemimpin mampu berkomunikasi. Pemimpin adalah komunikator

Salah satu kelemahan para pemimpin gereja yang dapat menghambat keberhasilan pelayanannya adalah kekurangmampuan untuk berkomunikasi. Komunikasi merupakan unsur penting dalam kepemimpinan. Pernyataan rasul Paulus : “Sama seperti aku juga berusaha menyenangkan hati semua orang dalam segala hal….” (I Korintus 10:33) ; menunjukkan kemampuannya yang besar sekali dalam berkomunikasi.
Komunikasi bukan sekedar kemampuan berbicara, tetapi kesanggupan melakukan kontak-kontak, melalui beraneka ragam cara. Kehidupan kita dalam suatu masyarakat, apapun segmennya, stratanya atau kelompoknya, mengharuskan kita berkomunikasi, mengarahkan kita untuk mengembangkan dan membina relasi.
Allah lebih dahulu berkomunikasi dengan kita, bahkan Ia berusaha selalu mengadakan komunikasi dengan manusia, sejak di taman Eden, dan puncaknya melalui Yesus, serta kini dengan Firman dan Roh Kudus.
Komunikasi kita yang pertama, harus secara kontinyu dengan Tuhan, lewat doa, pujian, penyembahan, berkorban. Kedua, dengan orang-orang yang kita layani. Ketiga, dengan orang-orang luar.
Sebagai gembala kita harus mampu berkomunikasi dengan jemaat, apakah itu secara individu dan berkelompok.
Kita harus mampu berkomunikasi dengan keluarga sendiri, dengan lingkungan, dengan masyarakat, dengan Pemerintah.
Kita harus berkomunikasi lewat khotbah, ceramah, pelajaran dan pelayanan lainnya.


Prinsip X : Pemimpin musti Siap menghadapi Tantangan dan Menghadapi konflik. Pemimpin harus memiliki Solusi.

Seorang pemimpin rohani harus memiliki kemampuan memanfaatkan peluang-peluang yang ada, dan siap menghadapi tantangan-tantangan yang menghadang.
Para pemimpin gereja di zaman modern ini harus memiliki risiko tantangan-tantangan yang canggih pula. Tantangan terdiri dari banyak jenis. Saya hanya utarakan beberapa butir yang aktual saja.
• Tantangan dari godaan keinginan duniawi. (I Yohanes 2:16)
- berkat material / kemakmuran.
- kedudukan / kehormatan
- uang / kemewahan
- kesuksesan / keangkuhan
- seks / problema keluarga

• Tantangan dari sikon dunia dengan “penguasanya” (I Yohanes 5:19, II Timotius 3:1-5)
- kekuatan moneter ekonomi
- kekuatan sosial politik
- kekuatan bersenjata
- kekuatan agama-agama
- kekuatan okultisme
- kekuatan kultur (budaya)
- kekuatan massa
- kekuatan kompromi
- kekuatan tekanan
- kekuatan penekan ekonomi (kemiskinan).

• Tantangan dari diri sendiri (Kisah 20:28)
- egoisme
- tidak terpanggil / tidak terbeban
- tidak memiliki kepemimpinan yang Alkitabiah
- tidak memilki semangat / keberanian
- tidak ada visi
- cengeng – apabila ada kesulitan
- problema keluarga

• Tantangan dari Jemaat dan orang luar
- kritik, kecaman, protes
- konflik
- kompetetif antar gereja

Tantangan harus dihadapi, dilawan, diatasi dan dibereskan/diselesaikan. Seorang pemimpin jangan mengelak atau lari dari tantangan. Tidak ada pilihan : harus siap menghadapinya, harus temukan solusinya.
Strategi dalam menghadapi setiap tantangan, ialah :
• Koreksi diri sendiri (mawas diri)
• Lakukan peperangan rohani :
- Musuh kita : IBLIS dan aparaturnya.
- Doa dan Puasa
- Arif, Bijaksana, Cerdik
- Jangan berkelahi atau bersaing!
- Yesus sudah menang, kita adalah anak-anak dan pelayan-pelayan Yesus.
- Roh Kudus pembela dan penolong kita.
• Jangan menyendiri, galang kebersamaan.


Prinsip XI : Pemimpin harus bersemangat. Pemimpin bermental kemenangan

“Tuhan menggerakkan semangat Zerubabel bin Sealtiel, bupati Yehuda, dan semangat Yosua bin Yosadak, imam besar…..” (Hagai 1:14).
Rupanya gangguan semangat yang memudar juga dapat mengganggu para pemimpin. Umat Tuhan di zaman nabi Hagai luntur semangat mereka untuk membangun rumah Tuhan, sampai-sampai Zerubabel dan Yosua ketularan, sehingga Tuhan membangunkan kembali semangat mereka untuk melanjutkan pekerjaan.
“Siapa akan memulihkan semangat yang patah?” (Amsal 18:14), karena “semangat yang patah mengeringkan tulang” (Amsal 17:22). Dan Tuhan sanggup memulihkan semangat (Yesaya 57:15).
Dalam situasi dan suasa apapun, Pemimpin gereja harus menunjukkan bahwa semangat mereka tidak kendor. Gereja dalam kancah krisis memerlukan pimpinan yang konsisten dengan semangat yang tinggi. Semangat datang dari Tuhan melalui:
- doa & penyembahan, puji-pujian
- Firman dan kesaksian-kesaksian
- Kebangunan rohani / karya Roh Kudus
Pemimpin memiliki semangat menyala-nyala. (Roma 12:11)



Prinsip XII : Pemimpin harus didoakan. Pemimpin rohani didukung Tim Doa

Para pemimpin gereja adalah manusia biasa. Mereka bukanlah “Superman”. Mereka dapat letih, lemah, sakit, luka batin, stress dan jenuh. Mereka harus disokong secara moral dan spiritual. Mereka harus ditopang dengan doa syafaat. Doakan para pemimpin gereja!
Rasul Paulus, seorang pemimpin yang dipakai Tuhan secara istimewa dan luar biasa, dengan jujur menulis beberapa kali memohon, agar ia didoakan. (Efesus 6:19, Kolose 4:3, Ibrani 13:18).
Kita wajib mentaati dan memiliki roh penundukan kepada pimpinan. (Ibrani 13;17)
Mereka yang bekerja keras juga harus dihormati (I Timotius 5:17).
Tetapi yang terpenting, kita harus mendoakan mereka. Sebab setiap pemimpin rohani yang sukses, berarti di belakangnya ada pasukan doa yang sedang menyokong.
Para Pelayan/Pemimpin rohani harus terlibat dalam persekutuan doa dan puasa. Harus ada “back-up” dari para pendoa syafaat.



Penutup

Gereja memerlukan pemimpin-pemimpin. “Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa” (Amsal 11:14). Gereja tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan (Efesus 4:11-16).
Gereja yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang Alkitabiah.
Kita merindukan gereja yang menang dan sukses, berarti gereja yang memiliki kepemimpinan bervisi tajam, bermotivasi dasar yang benar, dengan strategi yang diarahkan oleh Firman dan Roh Kudus, serta paling penting : dalam otoritas Kepala Gereja : Tuhan Yesus Kristus (Efesus 4:16).
Kita menantikan gereja yang tak ada cacat, kerut, atau cela ; gereja yang suci, cemerlang, dan gemilang. Gereja sempurna : pengantin Kristus. Haleluyah!

Kepemimpinan Politik Yang Negarawan


Akbar Tandjung
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 1999-2004.

What the statesman is most anxious to produce is a certain moral character in his fellow citizens, namely a disposition to virtue and the performance of virtuous actions. - Aristoteles -


Di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita membutuhkan kehadiran para pemimpin, baik pemimpin formal kenegaraan maupun informal. Pemimpin merupakan pemandu, sekaligus panutan bagi yang dipimpin. Ketiadaan pemimpin membuat masyarakat menjadi kacau, berseteru satu sama lain. Kehadiran mereka amat diperlukan, untuk mempersatukan dan mengelola berbagai potensi konflik yang ada, dalam bingkai kebersamaan sehinga menjadi suatu kekuatan yang diperhitungkan. Karenanya, disadari, betapa tidak mudanya menjadi pemimpin. Tidak sembarang orang dapat tampil menjadi pemimpin, kecuali melalui serangkaian ujian kepemimpinan, dari yang sederhana hingga yang rumit. Pemimpin elite yang telah teruji di tengah-tengah komunitasnya.

Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di era reformasi ini, semakin terasa sekali dibutuhkan hadirnya pemimpin-pemimpin yang mumpuni di bidangnya masing-masing, serta memiliki komitmen dan wawasan kebangsaan yang tinggi. Hal yang sama juga kita butuhkan dalam bidang politik. Pada saat ini kita berada di dalam era politik yang demokratis, dimana sistem politik ketatanegaraan, sistem pemilu, dan sistem kepartaiannya, sudah amat berbeda secara mendasar dibandingkan dengan era Orde Baru. Hal tersebut dimungkinkan karena, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen hingga tahap ke-4 pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2002.

Apabila kita cermati sistem kepartaian kita yang multipartai (banyak partai), maka terbuka peluang bagi hadirnya elite-elite (pemimpin) politik melalui partainya masing-masing. Lembaga partai politik sengaja dirancang untuk mengoptimalkan fungsi-fungsinya, antara lain sebagai sarana agregasi politik, sirkulasi elite dan perkaderan politik, manajemen konflik, serta sosialisasi dan komunikasi politik. Elite-elite politik yang ditempa oleh lembaga partai politik diharapkan dapat tampil sebagai pemimpin-pemimpin yang tangguh dan penuh wibawa, tidak saja di mata konstituennya, tetapi juga segenap spektrum masyarakat dan bangsa.

Namun demikian, seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membukakan pintu bagi hadirnya calon perseorangan di dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di seluruh Indonesia, dan hal tersebut menjadi preseden bagi diperbolehkannya calon perseorangan di dalam pemilihan presiden (pilpres), maka sumber-sumber kepemimpinan politik tidak lagi berasal dari partai-partai politik semata. Meskipun aturan dan tata cara pencalonan perseorangan belum diketahui perinciannya secara pasti, namun dibukanya calon perseorangan dalam demokrasi elektoral di Indonesia, dipastikan akan menambah situasi politik menjadi kian dinamis. Partai-partai politik, dalam konteks ini, mau tidak mau harus bekerja ekstra-keras untuk membangun kelembagaannya.

Tulisan ini akan membahas topik “Pemimpin Politik yang Negarawan�?. Sebelum membahas lebih jauh mengenai hal tersebut, maka akan dibahas terlebih dahulu tentang: (1) hakikat kepemimpinan; (2) hakikat kepemimpinan politik; (3) kepemimpinan politik yang negarawan (statesman); (4) refleksi kepemimpinan politik yang negarawan: belajar dari para Bapak Bangsa dan pemimpin terdahulu.

Hakikat Kepemimpinan
Apakah pemimpin (leader) itu? Dari berbagai literatur yang ada, dapat dicatat bahwa pemimpin adalah sosok yang, dengan segenap potensi dan kewenangan yang ada, mampu mampu memotivasi, mengarahkan, dan menggerakkan orang lain untuk secara sadar dan sukarela berpartisipasi di dalam mencapai tujuan organisasi. Sedangkan kepemimpinan (leadership) adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin dalam memimpin organisasi. Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang guna mempengaruhi, memotivasi, dan mengaktivasi aneka potensi dan sumber daya yang ada, sehingga organisasi yang dipimpinnya mampu berjalan secara efektif dalam rangka mengupayakan perwujudan tujuan-tujuannya (leadership is the ability of an individual to influence, motivate, and enable others to contribute toward the effectiveness and success of the organizations of which they are members). Organisasi yang dimaksud adalah organisasi yang teknis penyelenggaraannya sederhana hingga yang amat kompleks.

Secara teoritis terdapat dua pandangan mengenai pemimpin dan kepemimpinan: darimana ia berasal. Pertama, teori genetik (genetic theory), yang menyebut bahwa pemimpin dan kepemimpinan ditentukan oleh faktor genetik (turunan). Kedua, teori yang mencatat pentingnya karakter/kepribadian (traits theory). Ketiga, teori pengaruh lingkungan (behavioral theory). Benarkah pemimpin dan kepemimpinan semata ditentukan oleh faktor genetik? Tidak sepenuhnya benar. Faktor genetik memang perlu sekali, tetapi yang terpenting adalah bagaimana karakter kepemimpinan dapat hadir dalam sosok indvidu seorang pemimpin. Selain itu, kapasitas dan kapabilitas kepemimpinan seseorang juga ditentukan oleh seberapa besar pengalaman dan persentuhannya dengan lingkungan (sosial). Oleh sebab itulah, harus dipahami bahwa setiap individu memiliki potensi kepemimpinan, yang apabila diasah dan dikembangkan, maka ia akan tampil sebagai sosok pemimpin yang mumpuni di bidangnya.

Apa saja hal-hal yang harus dimiliki oleh setiap pemimpin? Setiap pemimpin harus memiliki karakter dasar dan basic values kepemimpinan. Dalam perspektif agama Islam, disebutkan adanya empat sifat/karakter yang harus dimiliki seorang pemimpin, sebagaimana dimiliki oleh Rasulullah Muhammad SAW yakni sidiq (benar, jujur), amanah (terpercaya), tabligh (komunikator), dan fathanah (cerdas).

Sifat-sifat tersebut, selaras dengan prinsip-prinsip kepemimpinan modern, di mana setiap pemimpin harus, memiliki visi, di mana seorang pemimpin adalah manusia pembelajar, memiliki ide-ide besar yang visioner dan menjadi referensi utama bagi yang dipimpin. Seorang pemimpin juga harus memiliki kemampuan (ability) dan kapasitas (capacity), antara lain: keahlian/kecakapan (skill) dalam berkomunikasi, memotivasi, dan yang lainnya; pengetahuan/wawasan (knowledge); pengalaman (experience); kemampuan mengembangkan pengaruh (influence); kemampuan menggalang solidaritas (Solidarity maker); serta kemampuan memecahkan masalah (decision making).

Seorang pemimpin juga harus memiliki integritas (integrity), yakni memiliki kepribadian yang utuh/berwibawa (kharisma); bijaksana (wisdom); bersikap empatik; memiliki prinsip-prinsip yang utama dalam hidupnya; menjadi panutan (kelompok referensi utama); serta, mampu mengutamakan kepentingan lebih besar, ketimbang kepentingan kecil dan sempit (negarawan). Di atas semua itu, seorang pemimpin total dalam mengerahkan segenap potensi yang ada pada dirinya untuk kemajuan organisasi (prinsip totality).

Dalam konteks model kepemimpinan, dikenal dua model, yakni, pertama, model kepemimpinan transformasional, yakni kepemimpinan yang mampu membawa organisasi kepada perubahan-perubahan dalam visi, strategi, dan budaya organisasi (kepemimpinan yang dinamis dan produktif). Kedua, kepemimpinan transaksional, yang cenderung mempertahankan kestabilan dan status quo dalam organisasi, ketimbang mempromosikan perubahan (kepemimpinan yang statis).

Hakikat Kepemimpinan Politik
Sebelum membahas hakikat kepemimpinan politik, maka perlu dipahami terlebih dahulu hakikat politik dan hakikat individu berpolitik. Politik terkait dengan upaya meraih dan mempertahankan kekuasaan (power). Politik dan kekuasaan adalah tujuan-antara (cara), bukan tujuan utama itu sendiri. Idealnya, kekuasaan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Kekuasaan tidak boleh dipakai untuk kepentingan diri-sendiri. Namun demikian, kita juga harus catat aksioma Lord Acton yang menegaskan bahwa kekuasaan cenderung disalahgunakan, kekuasaan yang mutlak pasti disalahgunakan (power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely). Kita juga mencatat, adanya kecenderungan manusia untuk, sebagaimana disinyalir Machiavelli, menghalalkan segala cara untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.

Karena politik memiliki tujuan-tujuan mulia, yakni untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat, maka insan-insan yang menjadi politisi haruslah didasari oleh suatu keterpanggilan. Jadi, politisi hadir karena keterpanggilan (bukan profesi), sehingga politik-kekuasaan dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan kemakmuran/ kesejahteraan rakyat dan tujuan-tujuan bangsa lainnya. Karenanya dapat dipahami, bahwa yang terpanggil untuk berkiprah di bidang politik justru berasal dari beragam profesi (dokter, pengacara, pengusaha, konsultan, dosen/intelektual, dan sebagainya).

Karena politik merupakan panggilan dan memiliki tujuan mulia, maka konsekuensinya, setiap politisi harus memiliki visi politik yang kuat serta komitmen yang tinggi atas prinsip-prinsip politik yang dianutnya; mampu memanfaatkan sumber daya politik yang ada secara optimal; bertindak berdasarkan kalkulasi politik yang rasional dan logis; serta mampu menghadirkan kebijakan-kebijakan politik yang produktif (bukan kontraproduktif).

Seorang politisi, juga dituntut untuk mampu mempertahankan konstituen politik dengan baik, bahkan mampu memunculkan dukungan-dukungan politik yang signifikan; mampu mengelola potensi konflik yang ada dengan baik dan efektif; mampu memotivasi anak-buah dan konstituennya dengan baik, sehingga senantiasa optimis dan mampu bangkit dari keterpurukan. Di samping itu, ia juga dituntut untuk mampu bersosialisasi dan berkomunikasi dengan segmen manapun; mampu memberi contoh dan mendorong suatu proses pendidikan dan pencerahan politik; mampu menghadirkan proses sirkulasi elite di dalam organisasi secara sehat; dan mampu mendudukkan orang-orangnya di posisi-posisi strategis di lembaga-lembaga politik kenegaraan yang ada.

Itulah, setidaknya gambaran ideal kepemimpinan politik. Di dalam iklim yang demokratis, tentu kepemimpinan politik juga harus selaras dengan nilai-nilai demokrasi yang substansial. Seorang pemimpin politik harus paham benar etika politik, sehingga proses dan dinamika politik berjalan secara beradab.Â

Hakikat Kepemimpinan Politik yang Negarawan
Istilah negarawan (statesman) merupakan istilah yang cukup populer. Secara ensiklopedis seorang negarawan biasanya merujuk pada seorang politisi atau tokoh yang berprestasi (berjasa) satu negara yang telah cukup lama berkiprah dan berkarir di kancah politik nasional dan internasional (a statesman is usually a politician or other notable figure of state who has had a long and respected career in politics at national and international level). Tokoh yang berjasa (worthy) pada bangsa/negara tentu merupakan tokoh yang mengabdikan pikiran dan tenaganya bagi kemajuan dan kemakmuran bangsanya.

Kepemimpinan politik yang negarawan tentu saja amat terkait dengan komitmen kebangsaan dan kenegaraan. Penjelasan yang amat umum dijumpai di sini, terkait dengan kenegarawanan adalah, bahwa sikap tersebutlah yang menuntut para politisi dan untuk meminimalisasikan kepentingan pribadi dan kelompok, dan sebaliknya memaksimalisasikan kepentingan bangsa/negara yang lebih besar.

Negarawan adalah orang yang berjasa dan berkorban demi bangsa dan negaranya, tidak memandang apa latar-belakang politiknya. Idealnya, ketika kader partai, kemudian terpilih menjadi pejabat negara, maka berlakulah adagium “ketika tugas negara dimulai, maka kepentingan politik berakhir�?. Artinya, seorang pejabat negara harus berkonsentrasi untuk “mengurus negara�? dengan benar, walaupun tanpa harus menghapuskan identitas latar-belakang politiknya sama sekali. Karena, identitas politik seorang politisi (negarawan) senantiasa melekat padanya. Yang penting, seorang pemimpin politik yang negarawan adalah yang paham betul skala prioritas: mana yang lebih didahulukan (kepentingan bangsa/negara lebih luas) dan yang tidak.

Sebagaiman dikutip dari Filosof Aristoteles di awal tulisan ini, bahwa seorang negarawan memiliki karakter moral yang pasti, di mana para pengikutnya dapat meneladaninya dengan sepenuh hati. Seorang negarawan adalah yang memiliki watak yang baik dan senantiasa menjaga citra dirinya dengan melakukan aktivitas-aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Bercermin dari Kenegarawanan Para Pemimpin Terdahulu
Sejak kemerdekaan dan sepanjang pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilakukan, maka sesungguhnya telah banyak tercatat teladan-teladan pemimpin negarawan yang semestinya harus kita tiru dan amalkan. Terhadap para Bapak Bangsa (The Founding Fathers) dan segenap tokoh yang terlibat tidak langsung dalam kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, kita dapat mencatat adanya semangat mereka yang amat luar biasa di dalam mengorbankan kepentingan diri pribadi dan kelompok bagi berdirinya sebuah negara bangsa: Republik Indonesia. Para pendiri Bangsa adalah negarawan-negarawan sejati, yang satu sama lain saling berkoran dan bekerjasama demi hadirnya sebuah bangsa yang lepas dari penjajahan.

Sepanjang era pascakemerdekaan hingga kini, kita telah mencatat beberapa segi baik yang ditinggalkan para negarawan kita, bahwa seorang pemimpin (politik) yang negarawan, memiliki karakter kepemimpinan yang kuat serta komitmen kebangsaan yang tegas; sederhana dan senantiasa berupaya menjadi teladan yang baik bagi yang dimpimpin; mampu memberikan motivasi pada rakyat untuk senantiasa optimis (tidak putus asa) dan mampu memecahkan masalah; mampu mengayomi rakyat secara adil dan tidak sewenang-wenang; dan mampu mengembangkan kerjasama secara sinergis antarelemen politik (sosial) yang ada di dalam masyarakat/bangsa yang majemuk.

Sudah semestinya sifat-sifat kenegarawanan para pemimpin kita terdahulu perlu diinternalisasikan ke dalam tiap diri para pemimpin dan calon-calon pemimpin kita saat ini. Bangsa ini butuh keteladanan dan sikap-sikap kenegarawanan yang lain. Mudah-mudahan kita selalu mampu mengambil hikmah dari para pemimpin-pemimpin kita di masa lalu, dan menjadi inspirasi bagi masa depan bangsa

Bagaimanakah Gaya Kepemimpinan Anda?

1. Ketika melimpahkan pekerjaan:
a. Saya memberitahukan dengan jelas langkah demi langkah apa yang harus dikerjakan dan bagaimana cara melakukannya.
b. Saya jelaskan dengan spesifik mengenai apa yang perlu diselesaikan dan memberikan pedoman bagaimana cara melakukannya.
c. Saya berbagi visi mengenai apa yang semestinya dihasilkan. Saya bersedia (siap) membantu, namun saya membiarkan mereka memutuskan bagaimana melakukannya.
d. Saya tidak turut campur dalam pengerjaan tugas dan membiarkan mereka menyelesaikannya.

2. Ketika mereka (orang lain) membutuhkan bantua:
a. Saya memcari tahu apa masalahnya dan memberitahukan dengan jelas bagaimana cara mengatasinya.
b. Saya mencari tahu apa yang dibutuhkan dan memberikan bimbingan serta bantuan.
c. Saya mencari tahu apa yang dibutuhkan dan menawarkan saran-saran jika mereka meminta pendapat saya.
d. Saya membiarkan mereka memecahkannya sendiri sehingga mereka dapat belajar dari pengalaman.

3. Ketika timbul suatu masalah:
a. Saya perbaiki masalah tersebut, untuk itulah saya dibayar.
b. Saya berikan arahan mengenai apa yang bisa mereka lakukan untuk memperbaiki masalah tersebut dan membantu mengatasinya bersama-sama.
c. Saya minta masukan (saran-saran) dan memberikan rekomendasi yang diperlukan.
d. Saya membiarkan mereka memecahkannya dengan masing-masing.

4. Ketika menyajikan hasil kerja kami kepada orang lain:
a. Saya mewakili tim kerja
b. Saya bekerja sama dengan tim untuk memastikan siapa yang menyajikan apa dan bagaimana caranya.
c. Saya memberikan kesempatan pada orang yang mengerjakan pekerjaan tersebut untuk melakukan presentasi.
d. Tim kerja dapat melakukannya sendiri.

5. Ketika saya memberikan umpan balik:
a. Saya menunjukkan secara spesifik kesalahan apa yang telah dilakukan dan memberitahukan dengan tegas apa yang harus dilakukan untuk mengubahnya.
b. Saya memberi tahu mereka apa yang baik dan yang buruk atas apa yang telah mereka kerjakan.
c. Saya memastikan bahwa mereka dapat memantau kemajuan yang telah dicapai dan menerima umpan balik yang akurat atas pekerjaan mereka.
d. Mereka mengerti apa yang mereka lakukan. Saya tidak perlu memberikan umpan balik.

6. Sebagai seorang pemimpin:
a. Saya memantau pekerjaan anggota tim saya dengan seksama dan memberitahukan mereka bagaimana caranya untuk lebih efisien.
b. Saya bekerja sama dengan anggota tim kerja saya untuk memastikan agar mereka bisa lebih efisien.
c. Saya membantu anggota tim kerja mencari berbagai cara untuk lebih efisien dan memberikan informasi tambahan yang dapat mereka gunakan.
d. Saya biarkan anggota tim kerja menyadari ketidakefisienan mereka dan membuat perubahan yang mereka kehendaki bila diperlukan.

7. Ketika keputusan harus dibuat:
a. Anggota tim saya harus melakukannya melalui saya.
b. Saya bekerja untuk membantu anggota tim saya untuk membuat lebih banyak keputusan mereka sendiri.
c. Anggota tim saya membuat keputusan untuk hal-hal yang berada dalam batas pedoman, namun mengeceknya pada saya untuk hal-hal yang berada di luar garis pedoman tersebut.
d. Saya biarkan anggota tim saya menghasilkan keputusan sendiri secara bebas tanpa bimbingan dari saya.

8. Sebagai seorang pemimpin:
a. Saya menelusuri secara ketat siapa saja yang bekerja, kapan mereka tiba di kantor dan kapan mereka pulang.
b. Saya menyusun jadwal dengan seksama untuk memastikan kesiagaan dan kecakupannya.
c. Saya biarkan anggota tim saya mengatur jadwal mereka sendiri, namun berusaha mengkoordinir mereka agar bekerja sama.
d. Anggota tim saya melakukan apa pun yang mereka inginkan kapan pun mereka mau.

9. Sebagai seorang pemimpin:
a. Saya gunakan sebagian besar waktu saya untuk menangani permasalahan anggota tim saya.
b. Saya memeriksa bersama anggota tim saya secara berkala untuk membantu mereka mengatasi tantangan yang mereka hadapi bila diperlukan.
c. Saya menyediakan waktu-waktu khusus untuk menyelesaikan masalah bersama-sama dengan anggota tim.
d. Saya sudah memiliki banyak urusan, saya tidak ada waktu untuk berurusan dengan masalah orang lain.

10. Ketika saya harus pergi:
a. Kelihatannya tidak banyak yang dapat dilakukan bila saya tidak ada (pergi).
b. Saya bekerja sama mereka untuk menentukan siapa yang akan mengerjakan apa dan kapan.
c. Saya tahu apa yang sedang mereka kerjakan meskipun saya tidak terlibat banyak secara detail terhadap apa yang mereka lakukan.
d. Seringkali saya “bertanya-tanya” apa yang sebernarnya mereka lakukan dengan waktu mereka.

11. Ketika saya bekerja di bawah tekanan:
a. Saya buang beban di sekitar saya untuk membuat segala sesuatunya beres.
b. Saya kumpulkan mereka (anggota tim) bersama-sama untuk memastikan bahwa kami akan menyelesaikannya.
c. Saya berbagi mengenai apa yang sedang terjadi pada anggota tim dan menyemangati mereka atas pekerjaan mereka.
d. Saya lemparkan masalah tersebut pada anggota tim saya dan membiarkan mereka melakukannya.

~~~

Penilaian:
Jumlahkan berapa jawaban a/b/c/d yang telah Anda pilih. Berikut adalah gaya kepemimpinan Anda:
a. Control
b. Supervise
c. Release
d. Abandon

Kepemimpinan

Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya. Kepemimpinan mempunyai kaitan yang erat dengan motivasi. Hal tersebut dapat dilihat dari keberhasilan seorang pemimpin dalam menggerakkan orang lain dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sangat tergantung kepada kewibawaan, dan juga pimpinan itu dalam menciptakan motivasi dalam diri setiap orang bawahan, kolega, maupun atasan pimpinan itu sendiri.

Gaya kepemimpinan

1. Gaya Kepemimpinan Otoriter / Authoritarian

Adalah gaya pemimpin yang memusatkan segala keputusan dan kebijakan yang diambil dari dirinya sendiri secara penuh. Segala pembagian tugas dan tanggung jawab dipegang oleh si pemimpin yang otoriter tersebut, sedangkan para bawahan hanya melaksanakan tugas yang telah diberikan.

2. Gaya Kepemimpinan Demokratis / Democratic
Gaya kepemimpinan demokratis adalah gaya pemimpin yang memberikan wewenang secara luas kepada para bawahan. Setiap ada permasalahan selalu mengikutsertakan bawahan sebagai suatu tim yang utuh. Dalam gaya kepemimpinan demokratis pemimpin memberikan banyak informasi tentang tugas serta tanggung jawab para bawahannya.

3. Gaya Kepemimpinan Bebas / Laissez Faire
Pemimpin jenis ini hanya terlibat delam kuantitas yang kecil di mana para bawahannya yang secara aktif menentukan tujuan dan penyelesaian masalah yang dihadapi.

HUKUM DAN POLITIK

Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation.sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif).

Virgina Held (etika Moral, 1989 106-123) secara panjang lebar membicarakan sistem hukum dan sistem politik dilihat dari sudut pandang etika dan moral. Ia melihat perbedaan diantara keduanya dari dasar pembenarannya. "Dasar pembenaran deontologis pada khususnya merupakan ciri dan layak bagi sistem hukum, sedangkan dasar pembenaran teleogis pada khususnya ciri dan layak bagi sistem politik. Argumentasi deontologis menilai suatu tindakan atas sifat hakekat dari tindakan yang bersangkutan, sedangkan argumentasi teleogis menilai suatu tindakan atas dasar konsekuensi tindakan tersebut. Apakah mendatangkan kebahagiaan atau menimbulkan penderitaan. Benar salahnya tindakan ditentukan oleh konseku ensi yang ditimbulkannya, tanpa memandang sifat hakekat yang semestinya ada pada tindakan itu.

Sistem hukum, kata Held lebih lanjut memikul tanggung jawab utama untuk menjamin dihormatinya hak dan dipenuhinya kewajiban yang timbul karena hak yang bersangkutan. Dan sasaran utama sistem politik ialah memuaskan kepentingan kolektif dan perorangan. Meskipun sistem hukum dan sistem politik dapat dibedakan, namun dalan bebagai hal sering bertumpang tindih. Dalam proses pembentukan Undang-undang oleh badan pembentuk Undang-undang misalnya. Proses tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum dan juga ke dalam sistem politik, karena Undang-undang sebagai output merupakan formulasi yuridis dari kebijaksanaan politik dan proses pembentukannya sendiri digerakkan oleh proses politik.

Hukum dan politik sebagai subsistem kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu keduanya saling mempengaruhi dan dipengaruhi ole subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Walaupun hukum dan politik mempunyai fungsi dan dasar pembenaran yang berbeda, namun keduanya tidak saling bertentangan. Tetapi saling melengkapi. Masing-masing memberikan kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sitem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat.

Hukum memberikan kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa sosial secar tertib. Prof. Max Radin menyatakan bahwa hukum adalah teknik untuk mengemudikan suatu mekanisme sosial yang ruwet. Dilain pihak hukumtidak efektif kecuali bila mendapatkan pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan politik. Karena itu Maurice Duverger (Sosiologi Politik 1981:358) menyatakan: "hukum didefini- sikan oleh kekuasaan; dia terdiri dari tubuh undang-undang dan prosedur yang dibuat atau diakui oleh kekuasaan politik.

Hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Atau dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan lebih nyata serta berpengaruh dalam kehidupan kemasyarakatan.

Hukum dan politik mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik. Demikian juga sebaliknya. Realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsp-prinsip yang diatur dalam suatu sistem konstitusi, tetapi lebih dtentukan oleh komitmen rakyat dan elit politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitusi tersebut sesuai dengan semangat dan jiwanya. Sebab suatu sistem konstitusi hanya mengasumsikan ditegakkannya prinsi-prinsip tertentu, tetapi tidak bisa secara otomatis mewujudkan prinsi-prinsip tersebut. Prinsip-prinsip obyektif dari sistem hukum (konstitusi) sering dicemari oleh kepentingan-kepentingan subyektif penguasa politik untuk memperkokoh posisi politiknya, sehingga prinsip-prinsip konstitusi jarang terwujud menjadi apa yang seharusnya, bahkan sering dimanipulasi atau diselewengkan.

Penyelewengan prinsi-prinsip hukum terjadi karena politik cenderung mengkonsentrasikan kekuasaan ditangannya dengan memonopoli alat-alat kekuasaan demi tercapainya kepentingan-kepentingan politik tertentu. Di samping itu seperti dicatat oleh Virginia Held (Etika Moral 1989; 144) keputusan-keputusan politik dapat bersifat sepenuhnya ekstra legal, selama orang-orang yang dipengaruhinya menerima sebagai berwenang. Jika keputusan seorang pemimpin, betapapun sewenang wenang ataupun tidak berhubungan dengan peraturan-peraturan tertentu, diterima oleh para pengikutnya, maka keputusan itu mempunyai kekuatan politik yang sah. Dengan memonopoli penggunaan alat-alat kekuasaan dan mengkondisikan penerimaan oleh masyarakat, maka politik mampu menciptakan kekuasaan efektif tanpa memerlukan legalitas hukum.

Hukum tidak ditempatkan pada posisi sentral protes input output sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, kita mengalami hubungan hukum dengan politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat . Dan penjelasan umum UUD 1945 mengenai sistem Pemerintahan Negara dengan gamblang menentukan antara lain bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat) serta pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Di masa Orde Lama prinsip-prinsip tersebut diselewengkan. Kedaulatan tidak berada di tangan rakyat, tetapi berpindah ke tangan "Pemimpin Besar Revolusi". Hukum disubordinasikan pada politik Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi dalam praktek menjadi pemerintahan berdasar Penetapan Presiden (Penpres) dan Peraturan Presiden (perpres). Hubungan hukum dan politik pada Orde Lama berjalan tidak seimbang. Hukum kehilangan wibawanya dan melorot peranannya menjadi pelayan kepentingan politik, karena waktu itu politik dinobatkan menjadi panglima. Orde Baru yang bangkit pada awal tahun 1966 melakukan koreksi terhadap berbagai penyelewengan yang terjadi pada masa Orde Lama dan bertekad mengembalikan tatanan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.

Hasil-hasil selama ini tampak nyata khususnya dalam penataan kembali kehidupan hukum dan politik sebagai pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun perlu dicatat pula bahwa dalam perjalanan waktu tampaknya godaan pragmatisme pembangunan sulit dikendalikan, di mana pencapaian sasaran-sasaran kuantitatif yang terukur dengan angka-angka statistik menjadi ukuran keberhasilan. Artinya dasar pembenaran teleogis dari politik yang mengedepan, tidak diimbangi oleh pembenaran deontologis dari sistem hukum yang menekankan pada prinsip-prinsip yang seharusnya ditegakkan berdasarkan konstitusi dan hukum.

Di samping itu kekuasaan tak jarang menampakkan wajahnya yang arogan dan tak terjangkau oleh kontrol hukum maupun rakyat melalui lembaga perwakilan. Padahal salah satu esensi dari negara yang berdasar atas hukum adalah bahwa kekuasaanpun mesti tunduk dan bertanggung jawab untuk mematuhi hukum. Kekuasaan politik yang dijalankan dengan menghormati hukum, merupakan yang dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat yang berdaulat. Carol C Gould (Demokrasi ditinjau Kembali 1993: 244) menyatakan: "mematuhi hukum sebagai bagian dari kewajiban politik". Aturan hukum dan juga kehidupan sosial yang berperaturan berfungsi sebagai salah satu kondisi bagi kepelakuan. Hukum mencegah gangguan dan sekaligus menjaga stabilitas dan koordinasi kegiatan masyarakat. Dengan demikian memungkinkan tindakan orang lain dan membuat rencana masa depan.

Gejala mengutamakan pencapaian target dengan kurang mengindahkan prinsip-prinsip yang mesti ditegakkan dan arogansi kekuasaan apabila tidak segera diatasi merupakan kendala dalam merealisasikan komitmen Orde Baru untuk menegakkan konstitusi, demokrasi dan hukum. Untuk menegakkan konstitusi, demokrasi dan hukum tak cukup hanya dengan kemauan politik yang selalu dijadikan retorika, yang lebih penting adalah melakukan upaya nyata melaksanakan konstitusi, mengembangkan demokrasi dan membangun wibawa hukum dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal itu akan menjadi realitas apabila sistem hukum dan politik berfungsi dengan baik menurut kewenangan-kewenangan sah yang diatur dalam konstitusi. Sistem check and balance akan terlaksana bila kekuasaan politik menghormati hukum dan dikontrol oleh rakyat secara efektif melalui lembaga perwakilan rakyat. Untuk mewujudkan lembaga hukum dan politik yang saling melengkapi memang diperlukan komitmen yang kuat dan kesungguhan melaksanakan demokratisasi dan penegakkan wibawa hukum. Semua itu bergantung kepada pemahaman dan tanggung jawab kita yang lebih dalam untuk memfungsikan lembaga hukum dan politik sesuai dengan jiwa dan semangat konstitusi, maupun dalam membangun budaya masyarakat yang kondusif untuk menegakkan prinsip-prinsip tersebut.***

Demokrasi Konstitusional

Demokrasi telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia tentang tatanan sosio-politik yang ideal[1]. Di jaman modern sekarang ini, hampir semua negara mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. seperti diketahui dari penelitian Amos J. Peaslee pada tahun 1950, dari 83 UUD negara – negara yang diperbandingkannya, terdapat 74 negara yang konstitusinya secara resmi menganut prinsip kedaulatan rakyat (90%)[2]. Demokrasi (Inggris: Democracy) secara bahasa berasal dari bahasa Yunani, yakni Demokratia. Demos artinya rakyat (people) dan cratos artinya pemerintahan atau kekuasaan (rule). Demokrasi berarti mengandung makna suatu sistem politik dimana rakyat memegang kekuasaan tertinggi, bukan kekuasaan oleh raja atau kaum bangsawan. Konsep demokrasi telah lama diperdebatkan. Pada zaman Yunani kuno, demokrasi sebagai ide dan tatanan politik telah menjadi perhatian para pemikir kenegaraan. Ada yang pro dan ada yang kontra. Plato (429-437 S.M)[3] dan Aristoteles (384-322 SM)[4] tidak begitu percaya pada demokrasi dan menempatkan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang buruk. Filusuf kenamaan ini lebih percaya pada monarkhi, yang penguasanya arif dan memperhatikan nasib rakyatnya. Plato dapat menerima demokrasi, jika suatu negara belum memiliki UUD, sedangkan Aristoteles dalam format negara politea, yakni demokrasi dengan UUD atau demokrasi yang bersifat moderen.[5]
Pada abad ke-16, dasar pemikiran kekuasaan raja-raja yang mutlak mengalami pergeseran dari yang bersifat Illahiah menjadi bersifat duniawi kembali. Hal ini ini diawali oleh perlawanan kaum monarchomacha terhadap raja dan gereja di masa abad pertengahan. Pemikiran mereka didasarkan pada keraguan terhadap anggapan bahwa raja-raja dan gereja tidak mungkin melakukan kesewenang-wenangan. Pada tahun 1579 terbit sebuah buku berjudul Vindiciae Contra Tyrannos, yang kemudian dianggap sebagai buku utama yang pertama dari kaum Monarchomacha. Buku ini menganut prinsip kedaulatan rakyat dan menyatakan bahwa meskipun raja dipilih oleh Tuhan, tetapi dia diangkat berdasarkan persetujuan rakyat. Tiada orang yang dilahirkan sebagai raja, tak mungkin seseorang menjadi raja tanpa ada rakyat. Timbulnya pemikiran ini dikarenakan adanya kesewenang-wenangan yang memang terjadi pada masa itu.
Dengan adanya pemikiran ini, konsep-konsep agamawi yang tadinya dipakai sebagai dasar, kini bergeser menjadi konsep-konsep duniawi. Akibatnya kaum pembela kekuasaan negara harus memakai prinsip-prinsip yang bersifat duniawi pula untuk membantah pikiran-pikiran yang dikemukakan oleh kaum monarchomacha, di antara mereka adalah Hugo Grotius (1583-1645M) dan Thomas Hobbes (1588-1679M). Mereka tidak lagi menggunakan agama sebagai pembenaran bagi kekuasaan negara yang besar, walaupun mereka mengatakan bahwa bila kekuasaan yang besar tidak diberikan kepada negara maka masyarakat akan kacau. Mereka mengakui bahwa kekuasaan negara memang berasal dari rakyat, tetapi kekuasaan itu diberikan justru untuk kepentingan rakyat itu sendiri.
Pendapat ini kemudian ditentang oleh John Locke (1632-1704 M)[6], yang juga bertolak dari argumen masyarakat primitif sebelum adanya negara. Tetapi bagi Locke masyarakat tersebut tidaklah kacau, bahkan masyarakat itulah yang ideal, karena hak-hak dasar dari manusia tidak dilangggar. Pemikiran Locke ini diakui sebagai pemikiran yang paling berpengaruh pada pada gagasan mengenai kedaulatan rakyat. Buku Locke yang berjudul Two Treaties of Government menyatakan bahwa semua pemerintah yang sah bertumpu pada "persetujuan dari yang diperintah". Dengan pernyataannya tentang hukum alam itu, Locke membantah pengakuan bahwa pemerintah, yang pada jamannya ada di bawah kekuasaan gereja, adalah suatu aspek rangkaian takdir Ilahi. Hukum alam identik dengan hukum Tuhan dan menjamin hak-hak dasar semua orang. Untuk mengamankan hak-hak ini, manusia dalam masyarakat sipil mengadakan "kontrak sosial" dengan pemerintah.[7]
Pemikiran Locke ini kemudian dikembangkan oleh Charles Louis de Secondat Baron de la Brede et de la Montesquieu (1689-1755M), dalam karyanya The spirit of the law/L’Espirit des Lois (Jiwa Undang-undang), buku XI, Bab 6 tentang Of the Constitution of England (konstitusi Inggris) menyatakan In Every government there are three sort of power; the legislative; the executive in respect to things dependent on the law of nations; and the executive in regard to matters that depend on the civil law[8]. (Dalam setiap pemerintahan ada tiga kekuasaan; kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif daripada urusan-urusan yang berhubungan dengan hukum antar bangsa, dan kekuasaan kehakiman yang berhubungan dengan urusan hukum bagi warga negara). Konsep Pembagian kekuasaan ke dalam tiga pusat kekuasaan oleh Immanuel Kant (1724-1804M) kemudian diberi nama Trias Politika (Tri = tiga; As = poros (pusat); Politika = kekuasaan)[9]. Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, akan terjamin kebebasan pembuatan undang-undang oleh parlemen, pelaksanaan undang-undang oleh lembaga peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan negara sehari-hari oleh pemerintah.
Secara etimologi, demokrasi (democratie) adalah bentuk pemerintahan atau kekuasaan negara yang tertinggi, dimana sumber kekuasaan tertinggi adalah kekuasaan (ke) rakyat (an) yang terhimpun melalui majelis yang dinamakan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (die gesamte staatsgewalt liegt allein bei der majelis).[10] Sementara Sri Soemantri mendefenisikan demokrasi Indonesia dalam arti formal (indirect democracy) sebagai suatu demokrasi dimana pelaksanaan kedaulatan rakyat itu tidak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung melainkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti DPR dan MPR; dan demokrasi dalam arti pandangan hidup menurut Sri Soemantri adalah demokrasi sebagai falsafah hidup (democracy in philosophy).[11]
Demokrasi memiliki pengertian yang ambigu serta tidak tunggal.[12] Setiap negara dapat meng-klaim sebagai negara demokratis. Negara seperti Amerika Serikat, disebut sebagai demokratis termasuk negara-negara bekas komunis seperti Uni Sovyet dan negara Eropa Timur. Bahkan pengertian demokrasi seringkali dimanipulasi untuk kepentingan elit-elit penguasa. Dengan alasan untuk melindungi sebagian besar rakyat, para penguasa tidak jarang menindas dan (atau) mengurangi hak-hak rakyat, untuk mempertahankan status quo. Hal ini menunjuikkan bahwa telah menjadi pilihan, tentu saja pilihan terbaik diantara pilihan terburuk yang ada. Masing-masing negara memiliki karakteristik yang berbeda dalam menerapkan demokrasi yang ideal. Ada yang menganut demokrasi liberal, monarkhi konstitusional, demokrasi pancasila dan sosial demokrasi.[13]
Sebuah negara menurut Amien Rais, disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.[14] Dengan demikian dapat dikatakan bahwa demokratisasi berarti melawan monopoli kaum politisi, pejabat dan teknokrat untuk begitu saja menetukan apa yang baik bagi masyarakat[15].
Robert A. Dahl mengajukan lima kriteria bagi sebuah demokrasi yang ideal, yaitu; (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.[16]
Dahl juga mengajukan tujuh indikator bagi demokrasi secara empirik, yaitu[17]:
1. Control over govermental decitions about policy is constitutionally vested in elected officials;
2. Elected officials are chosen and peacefully removed in relatively frequent, fair dan free election in which coercion is quite limited;
3. Pratically all adults have the right to vote in these elections;
4. Most adults have the right to run for public offices for which candidates run these elections;
5. Citizens have an efectively enforced right to freedom of expression, the conduct of goverment, the prevailing political, economy, and social system, and the dominant ideology;
6. They also have acces to alternative sources of information that are not monopolized by the government or any other single group;
7. Finally they have and effectively enforced right to form and join autonomous associations, including political associations, such as political parties and interest groups, that attempt to influence the goverment by competing in elections and by other peaceful means.[18]

Sebagai perbandingan dari indikator yang diajukan oleh Dahl di atas, kalangan ilmu politik Indonesia,[19] setelah mengamati demokrasi di berbagai negara merumuskan demokrasi dengan menggunakan lima indikator tertentu. Pertama; Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertangungjawabkan ucapan atau kata-katanya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan akan dijalankan. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas. Yaitu perilaku anak istrinya, juga sanak keluarganya, terutama yang berkait dengan jabatannya. Dalam konteks ini, si pemegang jabatan harus bersedia menghadapi apa yang disebut “public scrutiny”, terutama yang dilakukan oleh media massa yang telah ada.
Kedua; Rotasi Kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. Biasanya, partai politik yang menang pada suatu pemilu akan diberi kesempatan untuk membentuk eksekutif yang mengendalikan pemerintahan sampai pada pemilihan berikutnya. Dalam suatu negara yang tingkat demokrasinya masih rendah, rotasi kekuasaan biasanya kalaupun ada, hal itu hanya akan dilakukan dalam lingkungan yang terbatas di kalangan elit politik saja. Ketiga; rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. Dalam negara yang tidak demokratis, rekruitmen politik biasanya dilakukan secara tertutup. Artinya, peluang untuk mengisi jabatan politik hanya dimiliki oleh beberapa orang saja.
Keempat; pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanp ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktifitas pemilihan, termasuk didalamnya kegiatan kampanye dan menyaksikan penghitungan suara. Kelima menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat (freedom of expression), hak untuk berkumpul dan berserikat (freedom of assembly), dan hak untuk menyatakan pendapat dan digunakan untuk menentukan prefensi politiknya, tentang suatu masalah, terutama yang menyangkut dirinya dan masyarakat sekitarnya. Hak untuk berkumpul dan berserikat ditandainya dengan kebebasan untuk menentukan lembaga, atau organisasi mana yang ingin dia bentuk atau dia pilih.
Alfian mendefenisikan demokrasi sebagai sebuah sistem politik[20] yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus.[21] Menurut Alfian, demokrasi memberikan toleransi adanya perbedaan pendapat atau pertikaian pendapat. Perbedaan atau pertikaian itu bisa diartikan sebagai sebuah konflik. Konflik disini tidak mengarah kepada kerancuan demokrasi.
Salah satu aksioma dalam sistem politik demokrasi adalah bahwa demokrasi tidak mungkin diwujudkan tanpa adanya rule of law. Mengapa demikian? Jawabannya tentu tidaklah sulit. Demokrasi yang mengisyaratkan adanya pelaksanaan hak-hak dasar seperti hak menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan berserikat, sudah barang tentu memerlukan adanya aturan main yang jelas dan dipatuhi secara bersama. Tanpa adanya sebuah aturan main yang demikian, maka proses pelaksanaan hak-hak tersebut akan mengalami berbagai hambatan, karena adanya perbedaan-perbedaan dalam hal akses, kemampuan, status, gender, dan kelas sosial dan sebagainya. Dengan menggunakan aturan main yang tidak bias terhadap individu maupun kelompok tertentu, maka akan dapat dicapai semacam kondisi kesetaraan, yakni kesetaraan di muka umum, sehingga masing-masing pihak dapat berpartisipasi secara penuh, terbuka dan adil. Guna menjamin tercapainya partisipasi tersebut, tentunya harus dituangkan dalam sebuah ketentuan hukum yang mendasar (baca; konstitusi).
Beberapa studi yang pernah dilakukan oleh Mahfud MD[22] menghasilkan kesimpulan bahwa di sepanjang sejarah Indonesia telah terjadi tarik-menarik antar politik yang demokrasi dan politik yang otoriter. Politik demokrasi dan otoriter selalu muncul secara bergantian melalui pergulatan politik yang kadangkala keras. Mahfud menguraikan bahwa dalam teks otentiknya semua konstitusi yang pernah atau sedang berlaku di Indonesia menetapkan demokrasi sebagai salah satu prinsip bernegara yang fundamental, tetapi tidak semua pemerintahan dan sistem politik yang lahir di Indonesia ini demokrasi, malahan ada kecenderungan bahwa langgam demokrasi hanya terjadi pada awal kehadiran sebuah rezim. Yang tampaknya menentukan implementasi prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah bagaimana demokrasi itu tidak hanya disebutkan sebagai prinsip di dalam konstitusi melainkan dielaborasi secara ketat di dalam konstitusi itu sendiri.
Tujuan utama dari konstitusi ialah membatasi secara efektif kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Tujuan penting dari konstitusi adalah untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara kekuasaan. Kedua tujuan tersebut hanya dapat dicapai jika pengorganisasian kekuasaan negara tidak menumpuk pada satu badan atau satu orang saja. Kekuasaan mestilah didistribusikan. Dengan pendistribusian kekuasaan ke beberapa orang atau lembaga dapat dicegah penyalahgunaan kekuasaan. Maka dari itu istilah konstitusionalisme muncul untuk menandakan suatu sistem asas-asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan serta hak bagi yang memerintah (pemegang kekuasaan) maupun bagi yang diperintah.
Pembahasan konstitusi erat kaitannya dengan sistem demokrasi yang dianut oleh suatu negara. Kebanyakan negara modern sekarang termasuk negara-negara yang baru mencapai kemerdekaan setelah perang dunia II usai telah sejak semua menganut sistem demokrasi konstitusional. Yang menjadi ciri khas demokrasi konstitusional ialah adanya pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak dipekenankan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Pembatasan-pembatasan tersebut tercantum dalam konstitusi. Dalam sistem demokrasi konstitusional, kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Pemegang kekuasaan dibatasi wewenangnya oleh konstitusi sehingga tidak melanggar hak-hak asasi rakyat. Antara kekuasaan eksekutif dan cabang-cabang kekuasaan lainnya terdapat check and balance. Lembaga legislatif mengontrol kekuasaan eksekutif sehingga tidak keluar dari rel konstitusi.
Oleh International Commission of Jurist dalam konferensinya di Bangkok pada tahun 1965, negara-negara yang menganut asas demokrasi disebut juga sebagai representatif government. Adapun yang dimaksud dengan representatif government oleh Internasional Commission of jurist adalah Representative government is a government deriving its power and authority form the people, which the people and authority are exercised through representative freely chosen and responsible to them.[23]
Kemudian organisasi para sarjana hukum internasional di atas menentukan pula syarat-syarat adanya representative government atau adanya asas-asas demokrasi dalam suatu negara, yakni [24]:

1. Adanya proteksi konstitusional;
2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak;
3. Adanya pemilihan umum yang bebas;
4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;
5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan,
6. Adanya pendidikan civils.[25]

Demokrasi

Demokrasi


Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).


Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Demokrasi di Indonesia

Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.